Lima Pria Diamankan Terkait Dugaan Pencurian di Ruko Bekas Kebakaran

  • 28 Sep 2026 17:08 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Macan Selatan mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak, Kalimantan Barat. ‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam pencurian. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R, BTP, SJ, R dan MA. Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. ‎

‎Kasus tersebut diketahui korban pada 23 September 2026. Sebelumnya, ruko milik korban mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026. ‎Setelah kebakaran, sejumlah barang yang berada di dalam ruko diduga diambil oleh para pelaku secara berulang selama kurang lebih satu bulan.‎

‎Barang yang dilaporkan hilang antara lain rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar teras, peralatan makan, kayu belian, wastafel aluminium, empat pintu kayu, kulkas dua pintu, atap seng, serta meteran air dan listrik. ‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan.‎

‎Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. ‎“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap perkara ini dan mencari barang-barang milik korban yang masih belum ditemukan,” ujar Ina. ‎

‎Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok jenis belian dan 10 batang papan kayu belian. ‎Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni satu linggis, tiga palu, serta masing-masing satu gergaji kayu dan gergaji besi. ‎

‎Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga telah dijual.‎Kelima terduga pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Curi Meteran PDAM untuk Narkoba dan Judol

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....