Sempat Buron, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Akhirnya Ditangkap

  • 18 Agt 2026 17:22 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Mempawah - Seorang pria berinisial AB (42) akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah. AB ditangkap di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Sabtu 15 Agustus 2026 setelah hampir dua bulan menjadi buronan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

‎‎Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan AB di wilayah Mandor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Mandor.‎

‎Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan. ‎"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mandor. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Eric dalam keterangan resminya, Selasa 18 Agustus 2026.

‎‎Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S (14) diduga diajak AB keluar rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan. Namun, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. ‎

‎Kondisi tersebut membuat keluarga korban khawatir dan melakukan pencarian. Dua hari kemudian, korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jongkat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.‎

‎Berdasarkan keterangan awal korban, dirinya diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan tindakan seksual secara paksa. Korban juga diduga berada di lokasi tersebut selama dua hari dua malam dalam kondisi terbatas dan tanpa mendapatkan makanan maupun minuman yang cukup.‎

‎Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung. Pemeriksaan medis terhadap korban juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.‎

‎Sementara itu, AB diduga melarikan diri dan berpindah tempat setelah kejadian. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi yang mengarah ke wilayah Kabupaten Landak.‎

Setelah keberadaan AB berhasil diketahui, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berkoordinasi dengan Polsek Mandor dan melakukan penangkapan. ‎"Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Mempawah dan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan," kata Eric. ‎

‎Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum proses hukum dilanjutkan.‎

‎AB diproses atas dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‎Eric menegaskan bahwa Polres Mempawah akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. ‎

‎"Untuk perkara ini masih kami dalami. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, menegaskan.

Baca juga: Bobol Rumah lewat Pintu Belakang, Pria di Singkawang Ditangkap

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....