Polsek Simpang Dua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu
- 20 Mei 2026 21:12 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Jajaran Polsek Simpang Dua mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Kapolsek Simpang Dua IPTU Made Adyana menyampaikan kronologi awal diamankannya terduga pelaku setelah anggota polsek mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Kampar Sebomban yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Adyana, Rabu 20 Mei 2026.
Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan di rumah pelaku, petugas mengamankan pelaku berinisial E (34), warga Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua.nDari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1 gram brutto beserta perangkat lainnya.
"Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku. Kami juga menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba baik di wilayah Simpang Dua maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....