Polsek Manis Mata Amankan Pengedar Sabu, Sita 20,39 gram Barang Bukti
- 30 Jul 2026 08:13 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB.
Terduga pelaku berinisial D (42), warga Desa Kelampai, diamankan di rumahnya bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram. Barang tersebut diakui merupakan milik pelaku," ujar Meinardus, Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya. Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....