Simpan 18 Paket Sabu, Pria di Ketapang Ditangkap
- 20 Jul 2026 16:26 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Seorang pria berinisial H (31), warga Kecamatan Manis Mata diamankan petugas dari Polsek Manis Mata, pada Rabu 15 Juli 2026 pukul 21.00 WIB. H diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, menjelaskan kronologi awal penangkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya sebuah rumah di Desa Batu Sedau yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Dari informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan warga setempat, di rumah tersebut kami dapati seorang pria yaitu si pelaku H yang sedang menguasai sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika berupa 18 kantong klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4, 00 gram brutto beserta perangkat lainnya," papar Meinardus, Senin 20 Juli 2026.
Ia menambahkan, bahwa dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dalam paket kecil.
"Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca juga: Modus Permen Lolipop Terbongkar, Residivis Sabu Diciduk di Kubu Raya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....