Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Tayan Hilir, 8,76 gram Sabu Disita

  • 14 Sep 2026 18:04 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Sanggau - Tim Polsek Tayan Hilir ‎mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Minggu 13 September 2026.

‎Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 07.20 WIB di rumah SY yang berada di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

‎Kapolsek Tayan Hilir Iptu Kusdarwanto, memimpin langsung tim dalam kegiatan pengungkapan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Evans Sitanggang, bersama sejumlah personel Polsek Tayan Hilir.

‎Setelah menerima informasi pada sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, yang selanjutnya dilakukan penindakan.

‎Sekitar pukul 07.20 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di rumahnya. Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas ransel warna biru yang berada di atas tempat tidur.

‎"Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 gram dari dua paket. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika," ungkap Kusdarwanto, Senin 14 September 2026.

‎Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit timbangan digital, satu sendok pipa sedotan plastik warna hitam, satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil, satu botol alat hisap atau bong, satu kotak Dji Sam Soe berwarna hitam, satu korek api warna kuning, serta satu tas ransel warna biru. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo.

‎Setelah barang bukti ditemukan dan diamankan, petugas membawa SY beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....