Kabur ke Kalimantan Utara, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi

  • 25 Jun 2026 19:24 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

‎‎Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan persetubuhan yang dialami dua anak berinisial FO dan GF. Salah satu korban diketahui merupakan keponakan tersangka.

‎‎Peristiwa itu diduga terjadi berulang kali di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga terakhir kali terjadi pada 13 April 2026.

‎‎"Korban berinisial FO dan GF, sedangkan tersangka ES merupakan paman dari salah satu korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," kata Endang, Kamis, 25 Juni 2026.

‎‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, awalnya tersangka mengajak kedua korban keluar rumah dengan alasan membeli makanan dan minuman. Setelah itu, korban dibawa ke rumah kontrakannya.

‎‎Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap para korban secara bergantian. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta salah satu korban berjaga dan tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

‎‎Kasus itu kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

‎‎Usai menerima laporan pada April dan Mei 2026, Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Namun, tersangka diketahui telah meninggalkan Pontianak dan melarikan diri ke Kalimantan Utara.

‎‎Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Polres Malinau untuk melakukan penangkapan. ES akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat bekerja sebagai tukang potong babi di Jalan Long Semamu, Kabupaten Malinau.

‎‎"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Endang.

‎‎Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dialami para korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....