Seorang Perempuan Ditangkap Reskrim Polsek Pontianak Timur Atas Kasus Pencurian
- 15 Mei 2026 08:55 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang perempuan berinisial RR atas kasus tindak pidana pencurian. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto, menjelaskan, pelaku diduga mengambil barang milik korban berupa sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta serta sejumlah surat penting lainnya. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tekam, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kampung Beting," ujar Tarminto, Jumat, 15 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil pencurian yang belum digunakan senilai Rp40.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutup Tarminto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....