Tiga Pengedar Sabu di Ngabang Diciduk Polisi

  • 28 Apr 2026 15:43 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Hilir Tengah II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.‎ Setelah penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.‎

Saat dilakukan penindakan, terduga pelaku berinisial R dan G sedang mengendarai sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah di jalan Gg. Bahtera. Kemudian kedua tersangka dihentikan oleh personel Satresnarkoba dan dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap kedua terduga pelaku.‎

"Pada terduga R tepatnya di saku celana ditemukan sebelah kanan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 1,06 gram dan ditemukan dalam saku jaket sebelah kanan 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih. Selain itu, ditemukan di dalam saku jaket sebelah kiri 1 buah plastik klip transparan berisikan kantong klip kosong, sedangkan terhadap terduga G ditemukan tepatnya ditangan sebelah kiri 1 unit handphone merk VIVO Y16 warna Stellar Black," ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, Selasa, 28 April 2026.‎

Kemudian hasil pengembangan informasi dari kedua terduga pelaku diketahui bahwa mereka memperoleh sabu tersebut dari terduga pelaku berinisial EI di Dusun pulau Bendu Desa hilir tengah Kecamatan Ngabang.‎ "Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku EI dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,45 gram," ucap Yulianus.

Setelah itu terduga pelaku R, G dan EI serta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.‎ "Terduga pelaku EI adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangani oleh Satrsnarkoba Polres Landak. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya," tuturnya.

Baca juga: Polsek Delta Pawan Bekuk Tiga Pria Pengedar Sabu

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....