Polres Landak Amankan Pria 23 Tahun, Barang Bukti Sabu Turut Disita
- 12 Sep 2026 17:14 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial W (23) dalam dugaan tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis 10 September 2026 malam.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. "Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo," ujar Yulianus.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu unit handphone VIVO Y15 S warna biru laut yang berada di tangan kanan W. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas warna hijau army bertuliskan Visval. Di dalamnya terdapat sebuah kotak transparan bertuliskan Thailand Platuk Klep yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 1,84 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas menemukan kotak handphone OPPO A5 warna putih di rak televisi. Di dalamnya terdapat plastik klip transparan kosong. Polisi turut mengamankan satu korek api warna kuning, satu timbangan digital warna silver, serta satu alat hisap sabu.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak," ucap Yulianus.
Yulianus menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Landak. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," katanya, menegaskan.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan serangkaian proses penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi dan terduga, tes urine, penyitaan dan penimbangan barang bukti, serta mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
Baca juga: Polres Sekadau Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba, Salah Satunya Residivis
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....