Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kakap

  • 21 Apr 2026 16:44 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Peredaran narkotika di Kubu Raya kembali digagalkan. Seorang pemuda diringkus polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu aktif.

Ruang gerak pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya kian menyempit. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) di Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Sungai Kakap yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Proses penggeledahan turut disaksikan warga untuk memastikan transparansi.

Petugas menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari wilayah Pontianak Timur.

Kasat Narkoba melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna dengan motif ekonomi. “Barang tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk dijual, sebagian juga dikonsumsi sendiri,” ujarnya di Kubu Raya, Selasa, 21 April 2026.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berasal dari Pontianak Timur. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara berat.

Baca juga: Spesialis Rampas HP di Pontianak Ditangkap Polisi, Beraksi di 11 TKP

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....