Pecatan Anggota Polri Aniaya Pria di Warkop Pontianak
- 21 Apr 2026 12:30 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Seorang pria berinisial K (29) yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga di sebuah warung kopi di Kota Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyebut pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Warkop Ayong, kawasan pertokoan Khatulistiwa Plaza, Jalan Diponegoro, Pontianak Kota, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan kronologi, korban awalnya dihubungi oleh oknum anggota untuk bertemu dan ngopi di kawasan Jalan Gajah Mada. Setelah terjadi komunikasi, korban diarahkan menuju Warkop Ayong di belakang Khatulistiwa Plaza.
Setibanya di lokasi, korban langsung didatangi pelaku K. Tanpa banyak percakapan, pelaku bersama pihak lain diduga langsung melakukan aksi kekerasan.
"Korban masuk ke dalam warkop tersebut dan hendak bersalaman dengan pelaku K. Namun, pelaku menolak jabatan tangan. Secara tiba-tiba, dari arah belakang, pelaku lain memukul wajah korban dengan tangan kosong. Dari depan, K memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan korban terjatuh. Lalu pelaku lainnya memukul korban menggunakan kursi plastik dan gelas kaca ke arah kepala korban," kata Endang, Selasa 21 April 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian bawah mata kanan serta luka robek di kepala yang harus mendapatkan lima jahitan. Bahkan, satu gigi korban dilaporkan lepas akibat aksi kekerasan itu.
Tim Jatanras Polresta Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
"Terkait motif, dugaan dendam pribadi atas pekerjaan korban di perusahaan leasing. Pelaku K sempat menanyakan identitas korban kepada anggota Polsek sebelum pertemuan untuk mediasi dilakukan," ucapnya.
Endang mengungkapkan, pelaku K diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar tahun 2024.
"Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya. Saya tegaskan kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, saya sudah perintahkan tim untuk melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya, menegaskan.
Baca juga: Spesialis Rampas HP di Pontianak Ditangkap Polisi, Beraksi di 11 TKP
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....