Pelaku Penipuan Jual Handphone Diamankan Tim Maung Polsek Pontianak Utara

  • 16 Apr 2026 15:09 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria pengangguran berinisial IS (33), yang diduga sebagai pelaku penipuan jual handphone bermodus cash on delivery (COD). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Candra Putra, peristiwa ini berawal dari laporan korban yang melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penipuan membeli handphone dengan modus COD.‎

"Korban dihubungi pelaku untuk bertemu dengan alasan melihat hanpdhone yang ditawarkan pelaku kepada korban, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu pelaku," kata Aris, Kamis 16 April 2026.‎

Setelah bertemu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai uang tanda jadi. Korban pun mentransfer uang ke rekening pelaku.‎

"Setelah mengetahui uang sudah ditransfer oleh korban, pelaku selanjutnya mengatakan kepada korban untuk mengambil handphone yang dijanjikan. Namun, korban menunggu pelaku yang tidak datang lagi dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kami," jelas Aris.‎

Berbekal laporan tersebut, Tim Maung Polsek Pontianak Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat titik terang keberadaan pelaku di kawasan Pasar Puring Siantan Tengah. Selanjutnya Tim Maung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Pontianak Utara Untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," tutup Aris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....