Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 200 Gram
- 01 Apr 2026 13:14 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MF yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.
Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG.
"Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah," ujar Dwi, Rabu, 1 April 2026.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....