Kurang dari 24 Jam, Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor
- 23 Mar 2026 13:55 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Jatanras Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat hendak merayakan Idulfitri pada Minggu 22 Maret 2026.
"Saat itu pelapor mendapati sepeda motor milik kerabatnya yang terparkir di teras rumah telah hilang. Motor tersebut diketahui milik Mawardi, dengan jenis Honda Beat tahun 2014 berwarna merah putih bernomor polisi KB 6303 ZH. Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak," ungkap Happy, Senin 23 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut sempat terlihat di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku," ujar Happy.
Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial Z, warga Kabupaten Mempawah, berencana menjual motor hasil curian tersebut. Selanjutnya, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Prof. Sultan Syarif Abdurrahman.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan obeng.
"Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku membawa motor untuk dijual atau digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,5 juta, namun baru menerima Rp700 ribu," ujar Happy, menjelaskan.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan korban. Kendaraan tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah kosong.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....