Kodam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan 55 Kg Sabu di Perbatasan

  • 16 Mar 2026 14:28 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Kodam XII/Tanjungpura menggelar press release penggagalan penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Malaysia. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito di Aula Sudirman Makodam XII/Tpr, Kubu Raya, Senin, 16 Maret 2026

Dalam keterangannya, Pangdam menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi Komando Tugas Gabungan Pengamanan Perbatasan Wilayah Darat (Kogasgabpamtaswil Darat) XII/Tpr. Sebanyak 55,297 kilogram sabu berhasil diamankan dari upaya penyelundupan yang digagalkan oleh personel Satgas Pamtas RI–Malaysia sektor barat dari Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad bersama Tim Gabungan Satgas Intel.

Penggagalan tersebut terjadi di Dusun Sawah, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada Kamis, 12 Maret 2026, dini hari. Kejadian bermula saat personel patroli dari Pos Sungai Tengah mencurigai sebuah kendaraan yang melintas sekitar pukul 01.45 WIB.

Pangdam mengungkapkan, saat personel berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, pengemudi justru tancap gas dan mencoba melarikan diri sehingga prajurit melakukan pengejaran.

“Personel sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melaju ke arah Tanjung. Saat pengejaran, orang tak dikenal di dalam mobil membuang sejumlah barang ke pinggir jalan,” ujar Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

Setelah dilakukan penyisiran di sepanjang jalur pelarian pelaku, prajurit menemukan 51 paket sabu seberat 54,234 kilogram pada pukul 03.25 WIB. Tidak berhenti di situ, penyisiran ulang oleh Tim Intel Gabungan pada pukul 08.00 WIB kembali menemukan satu paket tambahan dengan berat 1,063 kilogram.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito bersama aparat Kejaksaan periksa BB berupa 55 kilogram sabu yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI–Malaysia sektor barat dari Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad bersama Tim Gabungan Satgas Intel (Foto : Pendam XII/Tpr)

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52 paket dengan berat keseluruhan 55,297 kilogram,” tegas Pangdam.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk diamankan sementara sebelum nantinya dimusnahkan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.

“Karena pelakunya tidak tertangkap, hanya barang buktinya yang kita peroleh. Oleh sebab itu kita himpun dan nanti akan kita laksanakan pemusnahan dengan mengundang BNN maupun instansi lainnya,” jelasnya.

Pangdam XII/Tanjungpura menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Satgas Pamtas untuk terus memperketat patroli serta meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Pertukaran informasi dan operasi bersama adalah kunci,” katanya, menambahkan.

Di akhir pernyataannya, Pangdam menyampaikan apresiasi kepada prajurit Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad dan Tim Satgas Intel atas keberhasilan besar tersebut, sembari mengingatkan seluruh personel untuk tetap waspada terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

“Jangan lengah. Waspadai segala bentuk kegiatan ilegal, mulai dari illegal entry, illegal trading, illegal logging, illegal mining, penyelundupan senjata hingga narkoba. Bekerjalah dengan hati dan selalu berdoa demi keberhasilan tugas kita menjaga kedaulatan bangsa,” katanya, mengakhiri.

Baca juga: Satgas Yonarhanud 1/Pbc Gagalkan Penyelundupan 55,297 kilogram Sabu di Sambas

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....