Satgas Yonarhanud 1/Pbc Gagalkan Penyelundupan 55,297 kilogram Sabu di Sambas

  • 13 Mar 2026 20:00 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/Pbc Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 51 paket seberat 55,297 kilogram, hasil dari operasi di Dusun Sawah, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. ‎

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/Pbc Kostrad kepada Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia, Jumat, 13 Maret 2026.

‎Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menjelaskan, pada hari Rabu, 11 Maret 2026, personel Pos Sungai Tengah Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 1/Pbc Kostrad melaksanakan patroli di Desa Senatab dusun Sawah, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. ‎Saat sedang patroli, personel satgas melihat sebuah mobil mencurigakan yang melintas kemudian mencoba untuk memberhentikan mobil tersebut.

‎"Pada saat akan diberhentikan mobil tersebut tidak berhenti dan menaikan kecepatan sehingga personel mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 4 kali kearah udara, akan tetapi mobil tersebut tetap tidak berhenti, kabur menuju arah Tanjung. Selanjutnya dilakukan pengejaran pada mobil tersebut," ucap Purnomosidi.

‎‎Pukul 01.50 WIB pada saat dilakukan pengejaran mobil tersebut mencoba menambah kecepatan dan sambil membuang beberapa barang yang diduga narkoba keluar dari kendaraan.

‎‎"Karena dirasa tidak mampu mengejar mobil tersebut akhirnya anggota memutuskan untuk mengecek barang-barang yang dibuang dari dalam mobil tersebut," kata Purnomosidi.

‎‎Pukul 02.01 WIB, Tim 2 melakukan pengecekan dan pengumpulan barang-barang yang dibuang dari dalam mobil tersebut dan kemudian setelah dikumpulkan, Tim 2 merapat ke posisi titik Tim 1 untuk melaporkan kejadian tersebut.

‎‎Barang tersebut langsung diamankan personel Satgas dan dibawa ke Pos Koki Sajingan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan total seberat 55,297 kilogram.

‎Purnomosidi, mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/Pbc Kostrad yang telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang luar biasa. ‎‎Ia memerintahkan jajaran Satgas Pamtas agar lebih memperketat pengamanan di perbatasan, mengingat tidak menutup kemungkinan masih adanya penyelundupan lain.

‎‎Barang bukti sabu tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tanjungpura dan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Seorang Pria Ketahuan Bawa Sabu usai Terlibat Lakalantas

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....