Seorang Pria Ketahuan Bawa Sabu usai Terlibat Lakalantas

  • 10 Mar 2026 12:03 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - Seorang Pria berinisial (AM) 56, warga Kecamatan Kuala Mandor Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat diamankan anggota Polsek Sandai Polres Ketapang, pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 20.00 WIB. AM diamankan lantaran kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu di dalam tasnya.

‎AM yang sebelumnya melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju ke Kota Ketapang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Jalan Trans Kalimantan tepatnya di persimpangan Jalan Tonggo Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai. AM sempat dibawa warga untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Sandai.

‎Sesaat setelahnya, anggota Polsek Sandai yang mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas langsung mendatangi Puskesmas Sandai untuk mengetahui kronologi lakalantas serta untuk mengetahui kondisi korban laka lantas. Kecurigaan anggota Polsek Sandai timbul saat melihat perilaku AM yang langsung ingin kabur saat mengetahui adanya kedatangan anggota Polsek.

‎"Dari gerak-gerik pelaku AM ini yang ingin langsung kabur begitu melihat petugas Polsek Sandai datang menemuinya, membuat petugas langsung curiga. Saat ditanya petugas, AM sempat berbicara tidak jelas, terus memegang sebuah tas yang dibawanya serta ingin melawan petugas. Disaksikan petugas medis Puskesmas serta beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan ke badan AM dimana petugas Polsek Sandai menemukan di dalam tas yang dipegang AM berupa 1 klip kantong plastik yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,48 gram beserta perangkat lainnya,” kata Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin, Selasa, 10 Maret 2026.

‎‎AM yang telah mendapati perawatan medis pun akhirnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih insentif. ‎Akibat dari perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kini sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang diduga berkaitan dengan barang bukti milik pelaku.

Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku sekarang. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka masing-masing.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkotika

Rekomendasi Berita