Dua Pelaku Pencurian di 13 TKP Ditangkap

  • 26 Des 2025 15:36 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pontianak. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban pencurian di Masjid Jihad Pontianak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria menjelaskan, dua tersangka masing-masing berinisial RS (23) sebagai pelaku utama dan WI (29) berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember, sekitar pukul 04.30 WIB, di Masjid Jihad Jalan Johan Idrus, Pontianak. Saat itu, korban meninggalkan dua unit telepon genggam di kamar tidur lantai dua masjid untuk melaksanakan Salat Subuh. Namun, setelah kembali, kedua ponsel tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta," kata Haris, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tersangka RS tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia diketahui melakukan pencurian di sedikitnya 13 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Purnama, Jalan Danau Sentarum, Jalan Panglima Aim dan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur, Jalan Karya Sosial, Jalan Gajah Mada, Jalan Dokter Wahidin, Jalan Nirbaya, Jalan Pangeran Natakusuma, hingga beberapa lokasi lainnya.

Modus yang digunakan tersangka yakni menyasar rumah ibadah dan kendaraan bermotor yang terparkir. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan memeriksa kantong motor, serta mengambil barang berharga berupa telepon genggam yang ditinggal pemiliknya.

"Pelaku bekerja sama dengan penadah. Setelah mencuri, barang-barang tersebut dijual atau digadaikan, salah satunya di kawasan Beting. Motifnya karena faktor ekonomi dan digunakan untuk bermain judi online," katanya, menjelaskan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit iPhone 16 Pro warna silver dan satu unit Realme 5 Pro. Selain itu, tersangka RS juga diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani proses hukum saat dewasa, serta beberapa kali diamankan ketika masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Korban Penganiayaan Pelaku Pencurian

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....