Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Korupsi Bauksit

  • 29 Apr 2026 15:21 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Dalam konferensi pers, pada Rabu, 29 April 2026, penyidik mengumumkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.‎

‎Dalam rilis tersebut, penyidik juga menghadirkan barang bukti berupa uang tunai Rp55 miliar yang berasal dari proses penyidikan perkara. Jumlah ini menambah total penyelamatan keuangan negara dalam kasus yang sama menjadi Rp170 miliar, setelah sebelumnya Kejati Kalbar mengungkap penyelamatan Rp115 miliar pada 16 April 2026.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan tersebut merupakan hasil penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

‎‎Menurut Siju, dalam proses penyidikan ditemukan badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022. Kewajiban tersebut baru dipenuhi setelah proses penegakan hukum berjalan.

‎‎“Penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui penitipan uang jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar kepada Kejati Kalbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, penitipan jaminan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara selama proses penanganan perkara tata kelola pertambangan di wilayah Kalbar.

Baca juga: Dorong Tata Kelola Pertambangan Bauksit Berkelanjutan di Kalbar

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....