Satgas Pasti Berantas Ratusan Entitas Keuangan Ilegal pada 2026

  • 23 Jun 2026 16:37 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, ratusan entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari berbagai aktivitas yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan data Satgas Pasti, sebanyak 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal telah dihentikan kegiatannya karena tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan pengawasan terus diperketat mengingat masih banyak pihak yang mencoba memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat untuk menawarkan investasi maupun layanan keuangan ilegal.

“Satgas Pasti terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan,” ujar Hudiyanto, Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, praktik gadai ilegal masih menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan masalah bagi konsumen, mulai dari bunga yang tinggi hingga tidak adanya kepastian perlindungan terhadap barang jaminan.

Selain itu, maraknya perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi tantangan baru. Banyak pelaku menawarkan investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko yang sebenarnya.

“Modus yang sering digunakan adalah menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, dan pendapatan pasif tanpa risiko. Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran seperti ini,” katany.

Hudiyanto menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dan memperdagangkan aset yang masuk dalam Daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan.nDi sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia.

Sejak November 2024 hingga Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, lebih dari 515 ribu rekening telah diblokir setelah melalui proses verifikasi. Upaya tersebut berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai sekitar Rp638,9 miliar. Bahkan, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar.

Hudiyanto mengungkapkan pelaku penipuan kini semakin kreatif dalam menjalankan aksinya, mulai dari penipuan dengan akses jarak jauh melalui telepon, penggunaan QRIS palsu, modus pemulihan dana palsu atau recovery scam, hingga pemalsuan bukti pembayaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi atau layanan keuangan, tidak mudah tergiur keuntungan tidak wajar, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal,” ucapnya.

Satgas Pasti berharap peningkatan kewaspadaan masyarakat, disertai penguatan pengawasan oleh regulator dan aparat penegak hukum, dapat menekan pertumbuhan aktivitas keuangan ilegal serta meminimalkan kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Baca juga: Satgas Pasti Blokir Ratusan Entitas Ilegal

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....