Satgas Pasti Blokir Ratusan Entitas Ilegal
- 15 Jun 2024 17:29 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat prestasi signifikan dalam mengatasi aktivitas ilegal di Indonesia. Selama periode April sampai Mei 2024, mereka berhasil memblokir total 824 entitas ilegal yang terdiri dari berbagai jenis kejahatan keuangan.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangan resminya pada Sabtu (15/6/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 654 entitas merupakan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, terdapat 41 entitas lainnya yang menawarkan pinjaman pribadi dengan potensi merugikan masyarakat dan melanggar privasi data pribadi.
Selain melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal, Satgas Pasti juga berhasil menangani 74 rekening bank yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Mereka telah mengajukan pemblokiran kepada otoritas terkait untuk menekan ekosistem kejahatan ini lebih lanjut.
"Pemblokiran terhadap nomor kontak dan rekening bank ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang masih marak di Indonesia," katanya.
Prestasi Satgas Pasti tidak hanya terbatas pada penanganan pinjaman online ilegal, namun juga mencakup penghentian 129 tawaran investasi ilegal yang melibatkan penipuan dengan modus meniru nama-nama produk dan entitas berizin di media sosial. Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal.
Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran ilegal di media sosial, terutama modus impersonation yang dapat menyesatkan dan merugikan. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi yang tidak terpercaya karena berpotensi merugikan dan menimbulkan risiko keamanan data pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....