Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus Meigi Alrianda

  • 04 Feb 2026 08:57 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa 3 Februari 2026. ‎Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan replik dan secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan Termohon I Polres Melawi dan Termohon II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.

‎Eka menilai terdapat cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, alasan yang disampaikan termohon terkait pengamanan internal oleh Propam merupakan dalih yang tidak berdasar dan sulit diterima secara logika.

‎Ia mengungkapkan, Meigi dijemput secara paksa saat berada di teras mess, kemudian dibawa ke ruang Kapolres Melawi untuk diinterogasi tanpa penjelasan yang jelas. Setelah itu, Meigi langsung dimasukkan ke dalam sel dan dituduh sebagai pemilik narkotika.

‎Eka juga membantah pernyataan bahwa kliennya tertangkap tangan. Ia menjelaskan, Meigi mengirimkan paket berisi pakaian bekas pada 12 Oktober 2025, sementara paket tersebut baru ditemukan oleh Bea Cukai dan kepolisian dua hari kemudian di Kabupaten Kubu Raya.

‎"Ada dalil yang disampaikan oleh termohon ini merupakan tangkap tangan, jelas ini salah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan," katanya.

‎Eka juga menyebut adanya dugaan rekayasa dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik berinisial AC dan RV di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar. Menurutnya, Meigi hanya diminta membacakan BAP yang telah disiapkan, diarahkan, dan direkam agar seolah-olah pernyataan tersebut dibuat secara mandiri.

‎Lebih lanjut, Eka mengungkap adanya dugaan motif transaksional dalam proses penyidikan. Ia menyebut penyidik RV sempat menawarkan penyelesaian perkara tanpa dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan, dengan syarat Meigi menyiapkan uang antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

‎Kuasa hukum menilai praktik tersebut sebagai dugaan pemaksaan perkara dan pemerasan oleh oknum penyidik. ‎Dalam permohonannya, pihak Meigi juga menyinggung penerapan doktrin fruit of the poisonous tree, di mana seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses hukum yang tidak sah harus dikesampingkan. Karena itu, mereka menilai Polres Melawi dan Polda Kalbar tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Meigi sebagai tersangka.

‎"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta Hakim Tunggal PN Pontianak untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah, membatalkan penetapan tersangka, memerintahkan pembebasan Meigi Alrianda, serta memulihkan nama baik dan mengembalikan barang-barang pribadi yang diambil tanpa prosedur hukum," kata Eka.


Baca juga: Bawa Sabu Ratusan Gram, Seorang Pria Diciduk Polisi 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....