Kasus Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Mempawah
- 15 Jan 2026 13:42 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, pada Rabu 14 Januari 2026.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan P21 atas penyidikan terhadap tindak pidana cukai sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat nomor B-5189/0.1.5/F1.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 dan B-51890/0.1.5/F12/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan truk box. Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan, petugas menghentikan truk tersebut pada hari Rabu, 19 November 2025 dini hari di Simpang Anjongan. Kabupaten Mempawah.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit truk box dengan muatan 172 karton rokok ilegal atau sebanyak 1.874.000 batang dan berbagai merek. Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.
"Tersangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai, terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Beni dalam keterangan rilis, Kamis 15 Januari 2026.
Beni menegaskan, penyerahan tersangka ini merupakan salah satu bukti komitmen Bea Cukai Kalbagbar untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan juga mengamankan penerimaan negara.
Baca juga : Aparat Gabungan Gerebek Dua Kontainer Berisi Rokok Ilegal
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....