Iwan Darmawan Ungkap Polemik Proyek PDAM Kubu Raya

  • 23 Des 2025 11:59 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Pelaksana proyek pengadaan pekerjaan galian pipa PDAM Kubu Raya, Iwan Darmawan, angkat bicara terkait polemik yang melibatkan mantan Direktur PDAM Kubu Raya, Uray Wisata. Polemik tersebut juga menyeret nama mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Dalam konferensi pers bersama awak media, Iwan Darmawan didampingi kuasa hukumnya, Uspalino, menegaskan bahwa permasalahan tersebut sejatinya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) beberapa waktu lalu. Penyelesaian itu dilakukan karena perjanjian pekerjaan bersifat pribadi antara dirinya dengan Direktur PDAM Kubu Raya saat itu, Uray Wisata.

Uspalino menjelaskan, perjanjian pekerjaan hanya melibatkan Iwan Darmawan dan Uray Wisata, sementara Muda Mahendrawan yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kubu Raya hanya bertindak sebagai saksi dalam perjanjian tersebut.

‎‎"Perjanjian pekerjaan yang dilakukan ini hanya Iwan Darmawan dan Dirut PDAM saat itu yaitu Uray Wisata, dan Pak Bupati saat itu (Muda Mahendrawan) hanya sebagai saksi atas perjanjian pekerjaan yang akan dilakukan," kata Uspalino kepada awak media pada Senin (22/12/2025).

‎‎Terkait pemberitaan yang menyebutkan Iwan Darmawan sebagai karyawan pemohon berinisial NT, Uspalino membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada hubungan kerja antara kliennya dengan pihak pemohon.

Menurut Uspalino, pemohon (NT) telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang sama dan seluruhnya ditolak oleh hakim. Namun, pada permohonan praperadilan ketiga, permohonan tersebut justru dikabulkan, meski dinilai tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai pihak yang dirugikan.

‎‎"Pemohon ini sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan, dan ditolak hakim, dan jelas tidak ada legal standingnya sebagai korban. Namun, pada permohonan praperadilan yang ketiga kalinya, permohonan pemohon dengan objek yang sama kemudian diterima dengan menunjukkan bukti dan kesaksian yang diduga kuat itu rekayasa di muka persidangan," ujar Uspalino.

‎‎Ia menambahkan, perkara antara Iwan Darmawan dan Uray Wisata telah diselesaikan melalui RJ oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar), sehingga menurutnya tidak ada kaitan hukum dengan pemohon NT.

‎"Kami menduga kuat bahwa praperadilan yang ketiga dilakukan oleh pemohon itu memberikan keterangan palsu di muka persidangan, dan kami sudah laporkan juga ke Polda Kalbar, sama seperti apa yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Uray Wisata beberapa waktu lalu, jelas pemohon (NT) tidak ada legal standing yang jelas dalam perkara ini," katanya, menegaskan.

‎‎Sementara itu, Iwan Darmawan menegaskan bahwa pemohon NT tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan, perjanjian kerja yang menjadi pokok permasalahan hanya melibatkan dirinya dan Uray Wisata.

"Yang menandatangani perjanjian kerja hanya saya dan Pak Uray. Tidak ada pihak lain. Dalam putusan praperadilan disebutkan saya memberikan surat kuasa kepada NT, dan itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan kuasa apa pun kepada NT," kata Iwan.

Iwan juga membantah tudingan bahwa dirinya merupakan karyawan NT. Ia menyatakan klaim tersebut tidak dapat dibuktikan dan merupakan pernyataan yang tidak benar.

‎"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya ini bukan karyawan dari NT yang dimana-mana disebutkan oleh NT bahwa saya adalah karyawannya, mohon maaf saya hanya mitra kerja suaminya, bukan karyawan. NT ini jelas mengeluarkan peryataan palsu yang merugikan saya, bahkan ada narasi-narasi yang menyebutkan saya membawa lari uang dari NT, sejak kapan, bahkan ketika perjanjian ini dibuat tidak ada sama sekali bukti di dalam persidangan praperadilan yang menyebutkan saya karyawan NT, saya hanya mitra kerja suaminya," katanya.

‎‎Ia juga menjelaskan, bahwa NT ini sebelumnya hanya sebagai saksi di dalam laporan yang dirinya buat ke Polda Kalbar terkait permasalahan dirinya bersama Uray Wisata.

‎‎"Saya yang membuat laporan ini ke Polda pertama kali, dan NT ini sebelumnya hanya saksi saja, dan dikuatkan kembali di dalam SP2HP bahwa NT ini hanya saksi. Ini yang disayangkan, NT berkoar-koar kalau saya ini karyawannya tanpa bukti yang jelas," ucapnya.

Baca juga: Pengadilan Batalkan SP3, Kasus PDAM Kubu Raya Dilanjutkan

Rekomendasi Berita