Pengadilan Batalkan SP3, Kasus PDAM Kubu Raya Dilanjutkan

  • 20 Des 2025 11:04 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Sebuah preseden hukum baru tercipta di Kalbar setelah upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak korban berhasil membatalkan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar. Putusan ini secara otomatis mengaktifkan kembali status tersangka bagi Muda Mahendrawan (Mantan Bupati Kubu Raya) dan Uray Wisata (Mantan Direktur PDAM Kubu Raya), sekaligus menandai untuk pertama kalinya di Indonesia sebuah mekanisme Restorative Justice (RJ) dinyatakan gugur oleh pengadilan karena dinilai menyimpang dari kaidah hukum.

Perkara ini menjadi sorotan nasional setelah Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan Putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk pada tanggal 17 November 2025. Putusan yang telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap dan mengikat) tersebut secara tegas membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar.

Hakim menyatakan bahwa perdamaian melalui RJ yang dilakukan penyidik sebelumnya dinilai cacat formil oleh pengadilan karena tidak melibatkan korban sah, yaitu Natalria Tetty Swan, melainkan dilakukan dengan pihak lain, Iwan Darmawan, yang tidak memiliki hubungan hukum atas kerugian proyek tersebut.

Kuasa Hukum Natalria, Zahid Johar menjelaskan, secara yuridis pascaputusan tanggal 17 November 2025 lalu, status hukum kedua terlapor kembali pada ketetapan semula. Hal ini merujuk pada Surat Ketetapan Nomor: Sp. Tap/122/VIII/2024 dan Sp. Tap/123/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka.

Dalam prinsip hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan validasi objektif bahwa penyidik telah menemukan bukti yang sah dan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

"Dengan disahkannya kembali surat ketetapan tersebut oleh pengadilan melalui putusan yang sifatnya tetap dan mengikat, maka tidak ada lagi alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penuntasan perkara ini," kata Zahid dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/12/2025).

Dia pun menegaskan, hingga koordinasi terbaru dengan penyidik pada Kamis, (18/12/2025), kepolisian mengonfirmasi bahwa status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata adalah benar saat ini berstatus sebagai tersangka dalam berkas penyidikan, meskipun penahanan belum dilakukan.

"Kami selaku pihak Kuasa Hukum merasa perlu meluruskan narasi "damai" yang belakangan ini gencar disebarkan oleh Muda Mahendrawan beserta kuasa hukumnya di berbagai platform," katanya.

Menurutnya, upaya menyebarkan narasi "kasus selesai" saat pengadilan telah membatalkan mekanisme RJ tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan fakta putusan dan terkesan mengabaikan wibawa hukum. Mengklaim adanya perdamaian atas putusan yang sudah dinyatakan cacat formil dan dibatalkan oleh hakim adalah sebuah anomali logika.

"Putusan hukum yang bersifat inkrah (tetap dan mengikat) sudah terang benderang sejak 17 November 2025. Agak aneh jika ada pihak yang sibuk mengumumkan sudah damai di media, sementara berkas di kepolisian dengan jelas mencatat status mereka sebagai tersangka pasca-pembatalan SP3," ucapnya.

Pihaknya pun meminta Polda Kalimantan Barat (Kalbar) segera melakukan pemeriksaan tersangka. "Kami meminta dengan segala kerendahan hati kepada Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan tersangka yang sudah tertunda setahun lamanya ini," kata Zahid.

Baca juga: Muda Mahendrawan Klarifikasi Usai Putusan Praperadilan PN Pontianak

Rekomendasi Berita