KPK: Penyuluh Antikorupsi Jadi Garda Edukasi Masyarakat

  • 16 Okt 2025 10:17 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Upaya pemberantasan korupsi tak hanya bergantung pada penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, keterlibatan masyarakat melalui penyuluh antikorupsi menjadi kekuatan penting dalam membangun budaya antisuap di daerah.

Hal ini disampaikan Kasatgas Sertidaya KPK RI, Sugiarto, dalam Dialog Ruang Terbuka RRI Pontianak bertema “Sinergi Pencegahan Korupsi melalui Pemberdayaan Penyuluh Anti Korupsi di Kalimantan Barat”, Kamis (16/10/2025). Menurut Sugiarto, pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mencakup enam kegiatan utama, yakni supervisi, monitoring, koordinasi, pendidikan, pencegahan, penindakan, serta perampasan aset. Seluruh upaya ini, kata dia, menuntut peran serta masyarakat secara aktif.

"Korupsi adalah musuh bersama, bukan hanya musuh aparat penegak hukum. Karena itu KPK memiliki strategi yang kami sebut Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ujar Sugiarto.

Dia menjelaskan, pendekatan pertama adalah edukasi atau pendidikan, untuk membentuk karakter pribadi yang berintegritas. Pendekatan kedua adalah pencegahan, dengan membangun sistem agar peluang korupsi semakin kecil. Sementara yang ketiga, penindakan, dilakukan terhadap pelaku yang tetap nekat korupsi agar menimbulkan efek jera.

Ketiga pendekatan itu, menurutnya, akan berjalan efektif jika mendapat dukungan masyarakat. Salah satunya melalui Forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI), komunitas relawan yang menjadi mitra strategis KPK dalam mengedukasi publik tentang nilai-nilai antikorupsi.

"Penyuluh anti korupsi adalah orang-orang yang peduli untuk mencegah korupsi bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya. Mereka menjadi perpanjangan tangan KPK di tengah masyarakat," katanya.

Untuk menjaga standar kompetensi para penyuluh, KPK sejak tahun 2016 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor antikorupsi, berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 303 Tahun 2016. Para penyuluh ini kemudian disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, agar memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama dalam menyampaikan pesan antikorupsi.

"Yang membedakan penyuluh antikorupsi dengan lainnya, mereka bekerja tanpa ikatan administrasi dan tanpa honor. Mereka hanya terikat oleh cinta pada Indonesia," ucap Sugiarto.

KPK juga terus melakukan monitoring dan pemberdayaan terhadap para penyuluh di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, agar kiprah mereka semakin kuat dalam menanamkan nilai kejujuran dan integritas di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Ria Norsan Berikan Jawaban Usai KPK Geledah Rumahnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....