Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMKM Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

  • 15 Sep 2026 19:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman, terutama di tengah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang memenuhi ketentuan. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LPPOM MUI Kalimantan Barat, Didiek Haryadi, dalam program UMKM Bicara di Pro 1 RRI Pontianak pada Senin, 14 September 2026. Menurutnya, status halal suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan utama yang digunakan, tetapi juga mencakup fasilitas dan proses produksinya.

Didiek menjelaskan, produk dengan bahan dasar yang secara zat sudah halal, seperti beras berbahan nabati, tetap perlu memastikan seluruh proses produksinya memenuhi ketentuan halal. Hal ini termasuk bahan penolong, fasilitas produksi, hingga potensi terjadinya kontaminasi silang.

"Sertifikasi halal itu enggak cuma bahan, tapi termasuk di antaranya adalah fasilitas dan proses produksinya harus clear, tidak ada masalah, dan semuanya memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujar Didiek.

Menurut Didiek, setidaknya ada tiga alasan bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

"Market-nya itu dari beberapa riset yang ada, tren market-nya itu jauh lebih luas bagi teman-teman pelaku usaha yang sudah punya sertifikasi halal," tuturnya.

Didiek menambahkan, pelaku usaha tidak perlu menganggap proses sertifikasi halal sebagai sesuatu yang sulit. Menurutnya, hal paling utama yang perlu dipersiapkan adalah niat dan komitmen untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di era digital, proses pendaftaran juga semakin mudah karena tersedia layanan dan aplikasi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha. Bagi yang membutuhkan pendampingan secara langsung, pelaku UMKM juga dapat mendatangi LPH LPPOM MUI di lantai 1 Masjid Mujahidin untuk mendapatkan bantuan dalam proses administrasi.

"Yang perlu dipersiapkan di awal itu niat sebenarnya. Kalau enggak niat, nanti ngurusnya berat. Enggak susah lagi, ada beberapa aplikasi yang bisa dibuka, atau kalau mau langsung ke LPH-nya LPPOM MUI, silakan datang ke lantai 1 Masjid Mujahidin, nanti akan dibimbing administrasinya," jelas Didiek.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Bagi pelaku UMKM makanan dan minuman, sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....