Uang Rusak Dapat Ditukar di Bank Indonesia
- 16 Jun 2025 08:38 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Bank Indonesia merupakan bank sentral yang ditunjuk oleh negara secara sah untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah. Uang tersebut diedarkan ke masyarakat digunakan untuk melakukan beragam transaksi, tunai maupun nontunai. Uang yang beredar di masyarakat secara tunai terkadang rentan rusak, meski demikian masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Meski uang rupiah mengalami kerusakan, tapi uang dapat ditukarkan di Bank Indonesia tanpa mengurangi nilai uang tersebut. Kerusakan uang dapat diakibatkan terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, coretan yang signifikan.
Berikut ciri-ciri uang rusak yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI) adalah:
Uang Kertas:
1. Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang dapat dikenali.
- Bisa jadi satu kesatuan atau terpisah menjadi dua bagian. Namun, kedua nomor seri harus lengkap dan sama.
- Jika uang terpisah menjadi dua bagian, kedua bagian tersebut harus lengkap dan memiliki nomor seri yang sama
Uang Logam:
- Fisik uang logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang dapat dikenali.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat penukaran uang di Bank Indonesia, yakni:
- Jika fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, atau fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian, menurut Bank Indonesia.
- Uang yang tidak memenuhi syarat tersebut, tidak dapat ditukarkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....