Pemkab Kubu Raya Tetapkan Upah Minimum 2026
- 03 Jan 2026 09:59 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3,1 juta melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, berlaku 1 Januari – 31 Desember 2026. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah mengaku Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 dinilai cukup mepet karena dilakukan mendekati akhir tahun.
Idealnya, penetapan upah minimum dilakukan pada bulan November agar memiliki waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada dunia usaha dan pekerja.
“Penetapan UMK tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku, Memang dari sisi waktu terkesan agak mepet, seharusnya bisa ditetapkan di bulan November. Namun, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Wan Iwansyah, Rabu (31/1/2026).
Iwansyah menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kami melakukan rapat dengan dewan pengupahan, menggunakan data ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi tenaga kerja. Semua dihitung dan dibahas bersama, Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3,1 juta,” katanya
Iwansyah juga mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya Kubu Raya tidak menetapkan upah minimum kabupaten secara khusus, sehingga mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.
Baca juga: UMK Mempawah 3,2 Juta Mulai Berlaku 2026
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....