UMK Mempawah 3,2 Juta Mulai Berlaku 2026

  • 26 Des 2025 20:55 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Mempawah: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 resmi mengalami kenaikan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Dimana, khusus UMK Kabupaten Mempawah ditetapkan sebesar Rp3.220.801.

Bupati Mempawah Erlina menyambut positif kebijakan tersebut dan menyampaikan rasa senangnya atas peningkatan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Mempawah.

“Sebagai Bupati Mempawah, saya ikut merasa senang atas kenaikan UMK ini. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pekerja di Kabupaten Mempawah,” ujar Erlina Rabu (24/12/2025).

Menurut Erlina, kenaikan UMK ini merupakan hasil dari pertimbangan komprehensif antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara seimbang.

Ia berharap, kenaikan UMK tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para pekerja untuk terus meningkatkan etos kerja dan produktivitas.

“Saya berharap para pekerja semakin semangat dalam bekerja, bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat membesarkan Kabupaten Mempawah melalui bidang keahlian masing-masing," kata Erlina.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Erlina juga menyampaikan apresiasi kepada para investor dan pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Kami mengapresiasi para investor dan pelaku usaha yang terus menjaga iklim usaha yang kondusif dan menjadi penggerak utama ekonomi di Kabupaten Mempawah,” tutur Erlina.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen penuh untuk terus mendukung dunia usaha dan investasi, agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....