GT Radial Diminta Lengkapi Izin dan Bongkar Pagar

  • 22 Des 2025 23:31 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Kubu Raya: Usai mengunjungi Daya Motor II GT Radial di Sungai Raya Dalam (Serdam), Senin (22/12/2025) pagi, Bupati Kubu Raya Sujiwo langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pertemuan tersebut untuk mencari solusi terbaik bagi pelaku UMKM dan meminta manajemen Daya Motor II GT Radial untuk segera melengkapi semua perizinan dan membongkar sendiri pagar bangunannya yang menyalahi aturan.

"Saya tidak akan mengulas kembali. Namun, awal cerita, saya sudah tiga kali datang ke Daya Motor II GT Radial Serdam ini dan kami tahu kalau lahan yang digunakan bagi pelaku UMKM saat peresmian pencanangan pusat kuliner Kalbar milik Daya Motor. Makanya saat itu kami memohon untuk peminjaman lahan mereka untuk UMKM," kata Sujiwo saat berkunjung kembali ke Daya Motor II GT Radial, Senin (22/12/2025) malam.

Dia menjelaskan permohonan lahan kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya. Saat itu Sujiwo juga diterima oleh Bu Mimi dari pihak Daya Motor II yang secara lisan mempersilahkan pelaku UMKM yang ingin berjualan di lahan Daya Motor II. Namun, dalam beberapa hari kemudian pihak Daya Motor II menyatakan keberatan lahannya digunakan.

"Permohon penggunaan lahan Daya Motor II ini tidak hanya saat peresmian saja. Namun, berkelanjutan, makanya DKUKMPP Kubu Raya akan melakukan evaluasi tiga bulan sekali terhadap pelaku UMKM. Untuk sementara waktu, para pelaku UMKM berjualan di masjid Darunnajah Serdam," ucap Sujiwo.

Ia menjelaskan, dalam rapat itu Pemkab Kubu Raya juga membahas pembongkaran pagar milik Daya Moyor II yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku. Pemkab Kubu Raya memberikan waktu selama 13 hari (SP 1 tujuh hari, SP 2 tiga hari dan SP 3 tiga hari) kepada Daya Motor II untuk membongkar sendiri pagarnya.

"Hari ini, Pemkab Kubu Raya sudah melayangkan SP 1 kepada Daya Moyor II. Jika dalam waktu SP 1, 2 dan 3 pihak Daya Motor II belum juga melakukan pembongkaran pagarnya, maka kami sudah menyiapkan alat berat untuk melakukan pembongkaran. Karena pagar yang berada di samping bangunan ini sudah menyalahi aturan, yang seharusnya dua meter, namun tingginya lebih dari dua meter, bahkan hampir empat meter," katanya, menegaskan.

Menurut Sujiwo tinggi pagar Daya Motor II yang di depan juga menyalahi aturan. Seharusnya 1,5 meter, tapi tinggi pagarnya hampir 2 meter.

"Saya akan pasang badan untuk investasi. Namun, investasinya harus bermanfaat bagi daerah, negara, pemerintah dan masyarakat. Selain itu, investasinya juga harus legal dan memiliki izin yang lengkap. Saat ini sudah banyak akun-akun bodong dan buzzer yang menyerang akun saya. Namun, saya hanya tertawa saja, karena itu bisa dilihat yang pengikutnya tidak ada," ucap Sujiwo.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin petang, penanggung jawab Daya Motor II GT Radial Serdam, Ferry menilai, kondisi ini terjadi karena adanya miskomunikasi. Memang secara administrasi pemerintah yang didapat pihaknya secara tertulis, pemakaian lahan itu dipinjamkan saat peresmian pencanangan pusat kuliner pada Sabtu (20/12/2025) malam.

"Kemudian ditindaklanjuti surat dari DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya, yang dalam surat itu kami dipanggil tidak secara khusus melakukan perizinan peminjaman lokasi kami selanjutnya. Makanya saya minta, sebenarnya teknisnya ini seperti apa. Karena yang saya tangkap dari surat Bapak Bupati Sujiwo yang secara lisan sampai ke kami, memang peminjaman lokasi kami hanya saat peresmian Sabtu kemarin dan tidak ada tertulis peminjaman lokasi kami untuk selanjutnya," ucap Ferry, menjelaskan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina mengatakan, pada saat rapat bersama dinas terkait, pihaknya mencoba mencari perizinan apa saja yang dimiliki Daya Motor II GT Radial Serdam. Baik itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, izin operasionalnya, dan apakah Nomor Induk Berusahanya (NIB) memiliki risiko rendah atau standar.

"Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Kubu Raya ternyata sama dengan yang dimiliki pihak Daya Motor II yang baru mempunyai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) manual tahun 2018. Kemudian NIB nya, setelah kami lihat ternyata sama dengan yang dimiliki Pemkab Kubu Raya yang lokasinya di Kota Pontianak untuk NIB-nya di Kubu Raya sampai saat ini belum ada," ucap Maria.

Wanita yang akrab disapa bu Ayong ini menjelaskan, terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBG nya sudah ada. Namun, kata bu Ayong, SLF-nya juga belum ada.

"Harapan kami tentunya sama dengan apa yang diharapkan oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo agar pihak Daya Motor II bisa secepatnya melengkapi semua izin-izinnya. Kami berikan waktu sampai hari ini agar pihak Daya Motor II bisa melengkapi semua izin-izinnya dan disampaikan ke Pemkab Kubu Raya untuk melihat ada atau tidak izin-izinnya. Jika tidak ada maka Pemkab Kubu Raya akan menyegel atau metutup bahkan usahanya akan dipindahkan di luar Kubu Raya," ujar Maria, menegaskan.

Baca juga: Bupati Kubu Raya Kecewa Pengusaha Tak Dukung UMKM

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....