Satgas Pangan Kalbar Temukan Pelanggaran Harga Beras Premium

  • 23 Okt 2025 22:44 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melaksanakan pemantauan lapangan sebagai langkah pengawasan dan pengendalian harga beras di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kubu Raya, pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan oleh Satgas Pangan Gabungan, terdiri dari Kombes Pol. Pratomo Satriawan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, Lalang Ken Handita dari Badan Pangan Nasional RI, Herti Herawati selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, serta Rasiwan selaku Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kalbar.

Pemantauan lapangan menemukan bahwa sebagian besar pedagang eceran dan distributor masih menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, meskipun stok di pasar relatif aman.

Di Pasar Tradisional Flamboyan, tim Satgas mendapati Toko Sherren menjual beras premium Rp17.000/kg, atau di atas HET pemerintah. Sementara beras SPHP masih dijual sesuai ketentuan, yakni Rp13.000/kg. Pedagang mengaku menaikkan harga karena harga beli dari distributor sudah tinggi.

Kasus ini merupakan pelanggaran berulang atas HET dan akan diteruskan ke proses sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Situasi serupa juga ditemukan di Pasar Mawar, tepatnya di Toko Sui Khiang, yang menjual beras premium Rp17.000/kg dan beras medium Rp14.000/kg. Kedua harga tersebut berada di atas ketentuan pemerintah, dan pelaku usaha telah melanggar aturan secara berulang, sehingga direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Tim Satgas juga melakukan pemantauan ke PT Wijaya Sumber Lestari, distributor beras di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat. Hasilnya, distributor menjual beras premium Rp16.800/kg, sedikit di atas HET. Pihak perusahaan menjelaskan harga beli dari Jawa sudah mencapai Rp15.700/kg, belum termasuk biaya angkut dan tenaga buruh bongkar muat.

Satgas menilai tingginya biaya logistik antar pulau menjadi faktor penyebab utama distributor sulit menjual sesuai HET. Karenanya, diperlukan peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antar wilayah untuk menekan harga di tingkat konsumen.

CV Argo Abadi di Jl. Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, menjadi satu-satunya produsen yang menjual beras sesuai HET, yakni Rp15.300/kg untuk beras premium. Perusahaan ini memiliki stok sekitar 2.000 ton, dengan bahan baku berasal dari Sulawesi dan Jawa.

Menanggapi hasil temuan tersebut, Kombes Pol. Pratomo Satriawan, menegaskan bahwa tindakan pengawasan di lapangan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mengoreksi dan memperbaiki sistem distribusi pangan agar lebih efisien dan adil.

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun ekosistem pangan yang sehat dan transparan. Jika harga di atas HET disebabkan faktor distribusi, maka kita akan cari solusi bersama bukan hanya menyalahkan pedagang kecil," ujar Pratomo.

la menambahkan, Polri bersama Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan serta pembinaan terhadap pelaku usaha, agar harga beras tetap stabil di masyarakat menjelang akhir tahun.

Baca juga: Polda Kalbar Gelar Rakor Satgas Pengendali Harga Beras

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....