Gabung Organisasi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Percepat Tangani Karhutla

  • 17 Sep 2026 20:05 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Gabungan organisasi masyarakat sipil dan perorangan di Kalimantan Barat memberikan kuasa hukum kepada Tim Hukum Nafas Kalbar untuk mendorong pemerintah agar lebih serius dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para pemberi kuasa tersebut meliputi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Bunyung Indonesia.

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, mengungkapkan berdasarkan kuasa yang diberikan, ada beberapa catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. "Jadi mereka telah memberikan kuasa kepada tim hukum nafas Kalimantan Barat," ujar Sanen kepada awak media, Kamis, 17 September 2026.

Hal yang menjadi catatan penting kepada pemerintah ialah terkait kondisi darurat kesehatan publik akibat lonjakan kasus ISPA hingga adanya korban jiwa, serta kelumpuhan sektor pendidikan dan konektivitas transportasi udara maupun sungai yang sudah berlangsung lebih dari 45 hari.

Tim Hukum Nafas Kalbar mendesak pemerintah untuk:

  1. Menetapkan bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai Bencana Nasional karena keterbatasan anggaran dan sumber daya pemerintah daerah.
  2. Meminta Menteri Keuangan segera mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional langsung ke Pemprov Kalbar dan seluruh Pemkab/Pemkot se-Kalbar.
  3. Memerintahkan jajaran melakukan tindakan konkret dalam penanganan kesehatan darurat, pemadaman api gambut, operasi modifikasi cuaca, dan penyaluran bantuan logistik.

Tim Hukum Nafas Kalbar pun telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak yang dijadwalkan sidang perdana pada 7 Oktober 2026. Sanen menilai bencana asap yang terjadi saat ini merupakan peristiwa berulang yang sebenarnya sudah dapat diprediksi jauh hari.

"Bencana ini sudah diprediksi sejak tahun lalu akan ada kekeringan hebat, namun abai diperhatikan oleh pemerintah. Karena abai, usaha penanganan sangat minimalis. Kami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai," tegasnya.

Dalam pokok petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar juga menuntut empat langkah utama dari pemerintah, yaitu penanggulangan bencana dan penanganan korban secara cepat, penegakan hukum dan audit lingkungan secara transparan terhadap pihak penyebab kebakaran, pemulihan (recovery) dampak sosio-ekonomi dan kesehatan, serta penyusunan mitigasi bencana yang komprehensif agar krisis serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....