Sibarani Ingatkan RUU Profesi Kurator Tak Sekadar Atur Syarat Jadi Kurator

  • 06 Sep 2026 16:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator tidak sekadar mengatur syarat dan kompetensi profesi. Menurutnya, RUU ini juga harus menjadi landasan untuk membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas profesi yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Sibarani saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 2 September 2026. Kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan beleid tersebut.

Sibarani memaparkan, kurator memiliki kewenangan yang sangat strategis dalam proses kepailitan, khususnya terkait tugas mengurus dan membereskan harta pailit. Kewenangan besar itu, kata dia, wajib diimbangi dengan standar kompetensi, independensi, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

"Karena kewenangan kurator besar, maka standar kompetensi, independensi, transparansi, dan pengawasannya juga harus kuat," ujar Sibarani dalam keterangannya, Rabu.

Ia menyoroti bahwa RUU Profesi Kurator harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di lapangan. Beberapa isu krusial tersebut meliputi potensi konflik kepentingan, konsentrasi penunjukan perkara pada kurator tertentu, hingga mekanisme pengaduan dan pemeriksaan jika terdapat dugaan pelanggaran.

"RUU ini jangan hanya mengatur bagaimana seseorang menjadi kurator, tetapi juga harus menjawab siapa yang mengawasi dan bagaimana memastikan kurator bekerja secara independen dan akuntabel," tegasnya.

Lebih lanjut, pengawasan yang ketat dinilai esensial guna menjaga muruah dan kepercayaan publik terhadap profesi kurator. Dengan begitu, kewenangan besar yang dimiliki kurator dapat dijalankan secara profesional murni untuk kepentingan proses kepailitan.

Sibarani juga menekankan peran vital organisasi profesi dalam menjaga kualitas dan etika para anggotanya. Karena itu, mekanisme penegakan kode etik harus diperkuat agar dapat berjalan efektif dan konsisten.

"Kita harus bangun sistem yang profesional. Kurator harus memiliki ruang untuk menjalankan tugasnya secara independen, tetapi pada saat yang sama harus ada standar dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas," ujar Sibarani.

Sebagai penutup, Sibarani mengingatkan agar pembentukan UU Profesi Kurator benar-benar dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan tata kelola.

"RUU ini harus menjadi momentum untuk membangun profesi kurator yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki standar yang jelas. Jangan sampai kewenangan yang besar tidak diikuti dengan kompetensi dan pengawasan yang memadai," katanya, mengakhiri.

Baca juga: Founder YRJI Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....