Atasi Krisis Air Baku akibat Intrusi Air Laut saat Musim Kemarau

  • 27 Agt 2026 16:38 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melakukan peninjauan langsung ke Waduk Penepat yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Peninjauan ini dilakukan guna melihat dari dekat kondisi infrastruktur air baku di tengah ancaman musim kemarau serta fenomena intrusi air laut yang melanda Sungai Kapuas.

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Kementerian PU Ditjen Sumber Daya Air, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, serta jajaran PDAM.

Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, Waduk Penepat terhubung dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Imam Bonjol di Kota Pontianak melalui jalur pipa sepanjang 30 kilometer berdiameter 80 centimeter. Jika beroperasi secara optimal, waduk ini mampu menyuplai kapasitas air baku hingga 1.100 liter per detik.

"Sementara kebutuhan air bersih yang sekarang diproduksi di empat instalasi di Kota Pontianak, yakni di Imam Bonjol, Nipah Kuning, Selat Panjang, dan Parit Mayor itu mencapai 2.050 liter per detik untuk memenuhi 90,6 persen kebutuhan warga," ujar Edi di lokasi peninjauan.

Krisis air baku ini kian mendesak lantaran Sungai Kapuas saat ini terpapar intrusi air laut. Edi menyebutkan bahwa kadar garam di Sungai Kapuas telah menembus angka di atas 5.000 miligram per liter. Padahal, berdasarkan standar Kementerian Kesehatan, ambang batas maksimum air untuk mandi adalah 600 miligram per liter, sementara air yang layak minum harus berada di bawah 300 miligram per liter.

Karena itu, keberadaan Waduk Penepat seluas 6,6 hektar dengan bantaran tanah PDAM seluas 9 hektar ini menjadi andalan utama pasokan air bersih saat musim kemarau. Saat ini, perbaikan infrastruktur seperti outlet maupun inlet, hingga rumah pompa tengah dikerjakan oleh BWS Kalimantan menggunakan dana APBN tahun ini senilai Rp16,6 miliar.

"Yang sekarang sedang dipompa ke Imam Bonjol hanya mampu 200 liter per detik karena masih belum optimalnya air saat surut. Ini yang jadi problem kami di air baku," ucapnya.

Terkait kewenangan pengelolaan air baku yang merujuk pada UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Sumber Daya Air, Edi mencatat bahwa tanggung jawab air baku berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Pihaknya bahkan rutin membayar retribusi air permukaan kepada pihak provinsi, yang pada tahun 2025 lalu saja mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

Ke depan, Edi Kamtono berharap ada penanganan komprehensif dari Kementerian PU, salah satunya dengan mempertimbangkan pembangunan bendung karet di Sungai Penepat. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan Kota Pontianak, tetapi juga masyarakat di Kabupaten Kubu Raya seperti Kecamatan Sungai Ambawang dan wilayah pesisir sekitarnya yang turut kesulitan air tawar.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kesulitan warga mendapatkan air bersih akibat penurunan kualitas air yang menjadi payau, Pemkot Pontianak melalui PDAM telah menyiapkan posko distribusi air tawar gratis.

"PDAM sekarang menyiapkan layanan air bersih air tawar, ada di Imam Bonjol dan Perum 3 Pontianak Timur. Nanti ada titik-titik lain yang kami siapkan. Kalau masyarakat perlu air tawar untuk minum, ini gratis dengan galon. Saya juga perintahkan PDAM dibantu BWS dan Dinsos Provinsi untuk menyiapkan mobil tangki mendrop air tawar ke daerah-daerah yang rawan krisis air minum," kata Edi Kamtono.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla dalam Dua Hari

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....