AMAN Kalbar: Penanganan Karhutla Jangan Mengorbankan Hak Masyarakat Adat
- 23 Agt 2026 19:40 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar dilakukan secara objektif dan tidak mengorbankan hak masyarakat adat.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, mengatakan penanganan karhutla dan kabut asap yang kini berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga penerbangan harus menjadi perhatian bersama.
Namun, menurut dia, upaya penanganan bencana tersebut perlu tetap mempertimbangkan hak masyarakat adat, termasuk praktik perladangan tradisional berbasis kearifan lokal.
Pernyataan itu disampaikan Tono menyusul adanya permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat,” kata Tono dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2026.
Tono menilai Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki arti penting bagi masyarakat adat, khususnya peladang tradisional, karena memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia menyebut praktik perladangan tradisional berbasis kearifan lokal merupakan bagian dari hak tradisional masyarakat adat yang telah diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, AMAN Kalbar meminta pemerintah membedakan praktik pembukaan lahan untuk perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan bisnis dan melanggar hukum.
“Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut Tono, evaluasi terhadap penyebab karhutla semestinya dilakukan berdasarkan temuan dan fakta empiris di lapangan, termasuk lokasi titik api serta hasil penegakan hukum terhadap kasus-kasus karhutla.
Ia mengatakan AMAN Kalbar tidak ingin masyarakat adat menjadi pihak yang dikorbankan dalam kebijakan penanganan karhutla. Pencabutan perda, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang.
Selain itu, perubahan status praktik berladang dari aktivitas yang memiliki payung hukum menjadi aktivitas yang berpotensi dianggap melanggar aturan dinilai dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Karena itu, AMAN Kalbar mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Jangan sampai upaya penanganan bencana karhutla memicu persoalan baru. Dialog bersama semua pihak harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan hak masyarakat adat,” kata Tono.
AMAN Kalbar menegaskan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Namun, penanganannya dinilai perlu dilakukan secara adil, berbasis data, serta tetap menghormati hak dan kearifan lokal masyarakat adat.
Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano. Ia menilai penanganan karhutla perlu dibangun di atas informasi yang utuh agar masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari kebijakan yang lahir karena generalisasi penyebab kebakaran.
Menurut Ridhoino, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan penanganan karhutla didukung data lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan karakter antara perladangan tradisional masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, kata dia, perlu dijelaskan secara terang kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” ujar Ridhoino yang akrab disapa Doy Melano.
Doy juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, dialog penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan kabut asap dalam jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan tradisi dan hak masyarakat adat.
“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan untuk menyelesaikan satu masalah justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya ruang hidup dan meningkatnya kriminalisasi masyarakat adat,” katanya.
Doy menilai peran media juga penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang mengenai karhutla. Media, menurut dia, perlu menggali fakta di lapangan, memeriksa lokasi dan penyebab kebakaran, serta memberi ruang kepada masyarakat adat untuk menjelaskan praktik perladangan yang mereka jalankan.
Dengan demikian, upaya penanganan karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak berhenti pada penanggulangan kebakaran dan kabut asap, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang berbasis bukti, melindungi masyarakat, serta tetap menghormati hak masyarakat adat dan kearifan lokal.
Baca juga: Ketua DPRD Kalbar Ungkap Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Masyarakat
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....