BPBD Sambas Paparkan Kendala Penanganan Karhutla

  • 07 Agt 2026 18:46 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Sambas - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas memaparkan realita dan tantangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam program dialog "Kentongan" yang disiarkan secara langsung oleh RRI SP Sambas pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam dialog tersebut, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sambas, Nisa Azwarita, SE., MAP. mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 28 Juli 2026, akumulasi luas lahan yang terbakar di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah mencapai 228,2 hektar.

Tingginya angka luasan karhutla di Kabupaten Sambas dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kebiasaan pembakaran lahan hingga kendala geografis yang kompleks di lapangan. Nisa menjelaskan bahwa karakteristik pemadaman karhutla sangat berbeda dengan kebakaran pemukiman atau gedung, karena sangat bergantung pada kondisi vegetasi hutan, cuaca, serta arah angin yang dinamis. Selain itu, minimnya ketersediaan sumber air di sekitar titik api dan sulitnya akses moda transportasi menuju lokasi terisolasi menjadi hambatan utama bagi petugas pemadam darat.

Menanggapi tantangan geografis tersebut, Kepala Seksi Logistik BPBD Kabupaten Sambas, D. Hafiz Saprizal, S.IP., M.A.P. menekankan pentingnya prosedur ketat sebelum menurunkan personel ke lokasi pemadaman. Tim BPBD diwajibkan melakukan ground check terlebih dahulu untuk memetakan koordinat titik api, mengukur jarak sumber air terdekat, serta menyusun jalur evakuasi darurat. Langkah pemetaan ini sangat krusial untuk menjamin keselamatan para petugas dari risiko perubahan arah angin yang mendadak serta meminimalisasi potensi personel terjebak di tengah kobaran api.

Dalam pelaksanaan pemadaman darat, BPBD Kabupaten Sambas menerapkan skala prioritas penanganan dengan mengutamakan area kebakaran yang berdekatan langsung dengan kawasan pemukiman warga, seperti yang pernah terjadi di daerah Sajingan dan Sentaban. Pemadaman diprioritaskan pada lokasi rawan pemukiman untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan meminimalisasi evakuasi warga. BPBD juga berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pembagian personil dan armada pemadam di wilayah-wilayah terdampak.

Selain penanganan fisik di lapangan, BPBD turut menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai aturan pembakaran lahan. Nisa mengklarifikasi pemahaman warga yang menganggap pembakaran lahan di bawah luas 2 hektar diperbolehkan secara mutlak. Ia menegaskan bahwa aturan kearifan lokal tersebut sama sekali tidak berlaku untuk area lahan gambut dan kawasan hutan. Pembakaran di lahan gambut sangat berbahaya karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan memicu kabut asap pekat yang meluas.

Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, BPBD Kabupaten Sambas mengimbau seluruh pemilik lahan, termasuk warga yang berdomisili di luar desa, untuk aktif memantau dan memelihara lahannya agar tidak terlantar. Masyarakat juga diminta untuk menjaga keberadaan parit serta kanal-kanal penampung air di sekitar lahan agar ketersediaan air tetap terjaga saat musim kemarau. Dengan sinergi antara kesiapsiagaan petugas dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga lingkungan, diharapkan Kabupaten Sambas dapat terbebas dari ancaman bencana karhutla. (SP.Sambas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....