Lima Desa/Kelurahan di Kalbar Diusulkan Jadi Sadar HAM

  • 12 Jun 2026 20:05 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Rekrutmen Penggerak HAM ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi program serta memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam penguatan budaya HAM di lingkungan masyarakat.

Di Kalimantan Barat, terdapat lima desa dan kelurahan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar HAM sekaligus menjadi lokasi penempatan Penggerak HAM Tahun 2026. Kelima wilayah tersebut yaitu Kelurahan Sungai Jawi Luar di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak; Desa Pal IX di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya; Desa Sepuk Tanjung di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas; Kelurahan Pasiran di Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang; serta Desa Hilir Tengah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Kristiana M. Samosir, menyampaikan bahwa Program Desa/Kelurahan Sadar HAM merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.

“Program ini menjadi sarana untuk menghadirkan nilai-nilai HAM lebih dekat dengan masyarakat. Melalui keterlibatan Penggerak HAM, kami berharap tercipta lingkungan yang inklusif, partisipatif, dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” ujar Kristiana.

Menurutnya, keberadaan Penggerak HAM akan membantu pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang sadar HAM.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman seleksi Penggerak HAM berlangsung pada 10–19 Juni 2026, sementara pendaftaran dilakukan secara daring pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen Kementerian HAM. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara.

Kristiana juga mengajak masyarakat yang berdomisili di lima desa dan kelurahan tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia.

“Keberhasilan Desa/Kelurahan Sadar HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Karena itu, kami mengajak warga yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dan menjadi bagian dari perubahan positif di lingkungannya,” tambahnya.

Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk mempelajari seluruh persyaratan dengan saksama dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Melalui Program Desa/Kelurahan Sadar HAM, diharapkan nilai-nilai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dapat semakin membumi serta menjadi bagian dari budaya masyarakat di Kalimantan Barat dan Indonesia secara luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....