Pembayaran Pajak Pontianak pada 2025 Capai Rp32 Miliar

  • 24 Apr 2026 17:19 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira mengungkapkan, capaian pendapatan dari pembayaran pajak pada tahun 2025 menyentuh di angka Rp32 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan dibanding tahun sebelumnya, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Ruli, capaian pembayaran pajak daerah ini tak terlepas dari pengaruh inovasi yang dilakukan yakni melalui pelayanan pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi, mulai dari aplikasi milik Bapenda seperti e-Ponti maupun e-commerce seperti Tokopedia. "Kemudahan ini membuat semakin banyak masyarakat yang membayar pajak daerah melalui aplikasi. Ini terbukti di tahun 2025, di mana dari total pajak sebesar Rp32 miliyar yang dibayar masyarakat Kota Pontianak, sekitar Rp5,8 miliyar dibayar masyarakat melalui aplikasi," ucapnya.

Menurut Ruli, angka ini terjadi peningkatan jumlah masyarakat Kota Pontianak yang membayar pajak melalui aplikasi. Pemerintah Kota Pontianak pun terus akan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Bahkan saat ini masyarakat bisa membayar pajak di retail modern seperti Indomaret hingga Alfamart.

Ruli mengungkapkan, bahwa angkah ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan termotivasi untuk membayar pajak demi mendukung pembangunan di Kota Pontianak. "Terima kasih atas dukungannya selama ini kepada semua pihak dalam mendukung program pembangunan di Kota Pontianak lewat pembayaran pajak," katanya, mengakhiri.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak juga melakukan Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, dan Pajak Daerah lainnya serta program Go Kecamatan (Gokatan) di Kecamatan Pontianak Selatan. Saat ini membayar pajak daerah semakin mudah dengan aplikasi. Masyarakat Kota Pontianak bisa membayar pajak lewat aplikasi milik Bapenda seperti e-Ponti maupun e-commerce seperti Tokopedia.

Kemudahan ini membuat semakin banyak masyarakat yang membayar pajak daerah melalui aplikasi. Ini terbukti di tahun 2025, di mana dari total pajak sebesar Rp32 miliyar yang dibayar masyarakat Kota Pontianak, sekitar Rp5,8 miliyar dibayar masyarakat melalui aplikasi.

DPRD Kota Pontianak mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Pendekatan ke masyarakat lewat sistem jemput bola sangat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Baca juga: DPRD Dorong Kesadaran Masyarakat Pontianak Bayar Pajak

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....