LKPP Bekali Pelaku Usaha Inklusif Kuasai Katalog Elektronik Versi 6

  • 03 Jul 2026 11:09 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekali pelaku usaha inklusif dengan pemahaman mengenai penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Inklusif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Juli 2026 di Golden Tulip Pontianak. Materi disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Sistem Pengadaan Secara Digital LKPP, Candra Simon Septyan, yang menjelaskan panduan bagi penyedia dalam memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 sebagai salah satu kanal pemasaran produk dan layanan kepada instansi pemerintah.

Dalam paparannya, Candra menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan pelaku usaha adalah melakukan registrasi dan verifikasi akun melalui Manajemen Akun Terpusat (MAP). Proses tersebut meliputi pemenuhan persyaratan administrasi, verifikasi identitas dan data perusahaan, hingga memperoleh akses sebagai penyedia pada platform pengadaan pemerintah.

"Registrasi melalui Manajemen Akun Terpusat menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Karena itu, seluruh tahapan administrasi dan verifikasi perlu dipahami agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan," ujar Candra.

Selain proses registrasi, peserta juga dibekali pemahaman mengenai alur operasional penyedia dalam Katalog Elektronik Versi 6, mulai dari merespons negosiasi, menerima dan memproses pesanan, mengelola pengiriman barang, melakukan konfirmasi Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga mengunggah dokumen penagihan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku. Candra juga memperkenalkan berbagai fitur digital pada Katalog Elektronik Versi 6 yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan transaksi pengadaan pemerintah.

"Katalog Elektronik Versi 6 tidak hanya menjadi media pemasaran bagi penyedia, tetapi juga mendukung proses transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pemahaman terhadap setiap fitur dan tahapan transaksi akan membantu pelaku usaha berpartisipasi secara lebih profesional dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.

Melalui materi tersebut, LKPP berharap para pelaku usaha inklusif semakin siap memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 secara optimal untuk memperluas akses pasar pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap mekanisme transaksi elektronik, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta berpartisipasi lebih efektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: LKPP Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Inklusif tentang Peluang PBJP Nasional

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....