Pemkot Pontianak Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Fokus pada Kesejahteraan dan Daya Beli

  • 31 Mar 2026 16:41 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi saat ini. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dana bantuan partai politik di Aula Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 31 Maret 2026.

Edi menegaskan, setiap hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyadari bahwa setiap proses audit membawa konsekuensi perbaikan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara optimal,” ujarnya usai penyerahan laporan keuangan tersebut.

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah keterbatasan kapasitas fiskal, sehingga masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkot Pontianak terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi.

“Penyesuaian pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.

Edi juga menyoroti dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap pendapatan daerah, salah satunya penyesuaian tarif pajak parkir serta penghapusan retribusi rumah kos. Menurutnya, kebijakan tersebut berpengaruh terhadap potensi penerimaan daerah.

“Di Pontianak, potensi pendapatan parkir cukup besar. Namun dengan penyesuaian tarif tersebut, tentu berdampak pada penerimaan daerah,” ujarnya.

Pihaknya akan terus berupaya mencari strategi terbaik agar kemampuan fiskal daerah meningkat, tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, memberikan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi guna memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran.

“Kami di DPRD akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan merupakan bagian dari mandat konstitusi untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan mandat konstitusi yang diberikan kepada BPK,” tutur Sri.

Sri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan interim masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya terkait pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi, serta pengelolaan aset daerah. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan pengelolaan aset secara produktif.

“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat,” pungkasnya.

Selain itu, proses serah terima aset sebagai dampak pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah (P3D) juga dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.

“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi ketepatan pencatatan, kejelasan penguasaan, serta kewajaran penyajian aset dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi perhatian serius,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, termasuk pengelolaan aset daerah secara produktif.

“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....