Pahami UU ITE Sebelum Posting

  • 29 Jan 2026 16:49 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Program Ronda (Ruang Obrolan Pro 2) RRI Pro 2 Pontianak kembali mengangkat isu yang dekat dengan kehidupan anak muda, khususnya dalam penggunaan media sosial. Pada siaran Selasa malam, 27 Januari 2026 lalu, tema “Pahami UU ITE, Gunakan Medsos Kamu dengan Bijak” menjadi topik utama yang dibahas secara santai namun edukatif.

Dipandu penyiar Salma, diskusi tersebut menghadirkan dua tamu dari Borneo Legal Club, Rama dan Fathir, yang merupakan mahasiswa hukum. Keduanya berbagi pandangan tentang perilaku bermedia sosial di kalangan generasi muda serta risiko hukum yang kerap diabaikan.

Dalam perbincangan tersebut, Fathir menilai sebagian generasi muda sudah mulai bijak menggunakan media sosial, terutama di lingkungan pendidikan. Namun, ia mengingatkan masih ada pengguna yang belum menyadari bahwa aktivitas di ruang digital dapat berdampak luas, pada diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, Rama mengulas tentang perbedaan tingkat literasi digital antara lingkungan kampus dan masyarakat di daerah. Menurutnya, kurangnya wawasan dan akses informasi membuat sebagian masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dari aktivitas bermedia sosial.

Pembahasan kemudian mengerucut pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perilaku di ruang digital. Rama dan Fathir menjelaskan bahwa Pasal 27 UU ITE mengatur larangan pencemaran nama baik, fitnah, dan konten bermuatan negatif, dengan ancaman pidana penjara hingga denda.

“Undang-Undang ITE itu penting karena bukan hanya dunia nyata yang diatur, tapi juga dunia maya. Supaya tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan media sosial,” ujar Fathir

Selain itu, Rama menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi penggunaan media sosial pada anak-anak dan remaja. Menurutnya, minimnya pengawasan dapat memicu perilaku mencari perhatian dan viral tanpa mempertimbangkan dampak hukum.

“Banyak anak muda ingin viral, sehingga apa pun dilakukan, termasuk mencemarkan nama baik orang lain. Padahal semua itu ada konsekuensinya secara hukum,” kata Rama.

Menutup diskusi, kedua narasumber mengajak pendengar untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan atau mengomentari informasi di media sosial. Mereka menekankan pentingnya menyaring informasi, memahami sumber, serta mempertimbangkan dampak sebelum melakukan posting.

Program Ronda Pro 2 melalui diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital pendengar, khususnya generasi muda, agar lebih bijak, beretika, dan sadar hukum dalam memanfaatkan media sosial.

Baca juga: Literasi Digital: Penguatan Konten Siaran Multi Platform

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....