Literasi Digital: Penguatan Konten Siaran Multi Platform

  • 21 Jan 2026 22:12 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Pro 1 RRI Pontianak kembali menghadirkan acara Literasi Digital pada Selasa, 20 Januari 2026 pagi. Acara ini mengangkat tema "Penguatan Konten Siaran Multiplatform" dengan menghadirkan narasumber Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat, Bambang Hermansyah.

Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPID memiliki tugas utama mengawasi isi siaran radio dan televisi, serta memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

“P3SPS menjadi acuan utama dalam penyiaran. Baik siaran televisi maupun radio diawasi, kami menerima aduan dari masyarakat, dan jika terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi kepada lembaga penyiaran,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengawasan langsung oleh tim KPID yang memantau siaran selama 24 jam, termasuk memperhatikan waktu tayang utama dan isi program. Kedua, KPID menerima laporan atau aduan dari masyarakat apabila ditemukan konten siaran yang melanggar ketentuan P3SPS, seperti penayangan adegan merokok secara vulgar di televisi atau penggunaan kata-kata tidak pantas di radio.

KPID Kalbar juga mengapresiasi langkah Radio Republik Indonesia (RRI) yang melakukan adaptasi ke dunia digital. Menurut Bambang, konvergensi media merupakan kebutuhan dan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari.

Perubahan ini harus dihadapi dengan adaptasi. RRI adalah contoh lembaga penyiaran yang cukup mampu mengikuti perkembangan zaman, dari siaran frekuensi menjadi siaran digital, termasuk melalui platform YouTube.

Meski demikian, KPID mengingatkan agar konvergensi media tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, etika pariwara, etika profesi, serta tetap berpedoman pada P3SPS. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak menjadi persoalan dalam dunia penyiaran.

Bambang menegaskan, hingga saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan media radio dan televisi. Sementara itu, platform digital seperti YouTube, Netflix, Instagram, dan TikTok belum menjadi ranah pengawasan KPI.

Namun demikian, KPID berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR bersama KPI dan para pemangku kepentingan dapat mengatur pengawasan konten digital secara lebih jelas.

Bambang juga menyoroti tantangan yang dihadapi RRI dan TVRI di Kalimantan Barat, terutama terkait luasnya wilayah siaran dari Kapuas Hulu hingga daerah perbatasan. Selain itu, keterbatasan akses internet di sejumlah daerah juga menjadi kendala dalam distribusi siaran digital.

Untuk meningkatkan minat masyarakat, khususnya generasi muda, KPID Kalbar berencana menggelar sejumlah program literasi penyiaran. Salah satunya adalah lomba cerdas cermat atau Olimpiade Penyiaran yang menyasar pelajar SMA, yang direncanakan dapat dilaksanakan pada 2027.

KPID juga merancang lomba reviewer atau menceritakan kembali konten yang mereka dengar atau tonton dari radio dan televisi lokal. Ini diharapkan bisa mendorong generasi muda kembali mengenal media penyiaran.

Ia menambahkan, upaya mempertahankan eksistensi lembaga penyiaran juga perlu didukung dengan menghadirkan konten-konten lokal yang relevan dan dekat dengan masyarakat Kalimantan Barat.

Baca juga: KPID Kalbar Fokus Penguatan SDM dan Transformasi Digital

Rekomendasi Berita