Perempuan Didorong Melek Hukum dan Berani Bersuara

  • 23 Apr 2026 00:46 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Semangat emansipasi perempuan di era modern kembali menjadi bahasan dalam program Ruang Obrolan Pro 2 yang disiarkan langsung dari Studio Pro 2 RRI Pontianak, Selasa, 21 April 2026. Mengangkat tema “Emansipasi Kartini Menuju Kedaulatan Hukum Perempuan Modern”, siaran tersebut menghadirkan narasumber Putri Wulandari dan Febbyana Anggraini bersama penyiar Naufal.

Dalam obrolan tersebut, isu ruang aman bagi perempuan hingga tantangan di era digital menjadi fokus utama. Narasumber menilai, perjuangan perempuan saat ini tidak lagi sebatas akses pendidikan, tetapi bagaimana memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara nyata.

Febbyana menjelaskan bahwa emansipasi perempuan saat ini memang telah mengalami perkembangan. Namun, masih dihadapkan pada berbagai hambatan.

“Perempuan sekarang bukan hanya harus tahu haknya, tapi juga tahu penempatannya dan bagaimana itu bisa dijalankan, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Sementara itu, Putri Wulandari menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari perjuangan perempuan modern. Ia menilai, perempuan harus memahami langkah yang harus diambil ketika menghadapi kekerasan.

“Perempuan harus sadar apa haknya dan apa yang harus dilakukan ketika mengalami kekerasan, agar bisa mendapatkan perlindungan,” katanya.

Di era digital, media sosial dinilai sebagai pisau bermata dua yang di satu sisi membuka ruang ekspresi, namun di sisi lain juga kerap menjadi medium terjadinya kekerasan berbasis elektronik. Dalam konteks ini, Putri mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial, dengan menekankan bahwa penggunaan platform digital seharusnya diarahkan pada hal-hal positif, mengingat pelanggaran seperti pelecehan dapat berujung pada sanksi hukum.

Febbyana melihat bahwa tantangan terbesar yang dihadapi perempuan saat ini tidak hanya terletak pada aspek regulasi, namun juga cara pandang masyarakat. Ia menilai masih banyak kasus di mana korban justru disalahkan, meskipun aturan hukum telah tersedia. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perlindungan perempuan masih perlu ditingkatkan, karena kurangnya kesadaran tersebut menjadi salah satu faktor belum sepenuhnya terwujudnya ruang aman bagi perempuan.

Keduanya juga sepakat bahwa ruang aman bagi perempuan tidak hanya dibentuk oleh sistem, tetapi juga oleh lingkungan sosial, termasuk sesama perempuan. Putri menegaskan bahwa praktik saling menghakimi harus dihentikan. “Sesama perempuan pun masih sering saling menilai. Padahal itu tidak patut untuk dinormalisasikan,” ujarnya.

Dalam konteks perempuan modern, narasumber menilai tidak ada satu definisi tunggal. Perempuan modern harus berkarier di ranah publik dan mampu memahami hak, berani bersuara, serta menentukan pilihan hidupnya sendiri. “Perempuan modern itu tidak harus sempurna, tapi tahu potensinya dan berani memperjuangkan haknya,” tutur Putri.

Baca juga: Kartini Masa Kini Harus Kuasai Informasi dan Literasi Digital

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....