Nilai Bantuan Bedah Rumah Naik jadi Rp30 Juta Per Rumah
- 20 Apr 2026 20:45 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kabar gembira bagi warga kurang mampu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terutama bagi para calon penerima bantuan bedah rumah. Nilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah terjadi kenaikan dari yang semula Rp20 juta per rumah, kini menjadi Rp30 juta per unit rumah.
“Nilai bantuan naik dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta per rumah. Ini karena harga bahan bangunan meningkat dan kita ingin kualitas rumah yang dibangun lebih layak huni,” ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak, Derry Gunawan usai mendampingi Wali Kota Pontianak menyerahkan bantuan bedah rumah di Siantan Hilir Pontianak Utara, Senin, 20 April 2026.
Derry memaparkan, anggaran bantuan bedah rumah ini bersumber dari APBD Kota Pontianak, di mana tahun 2026 ini, Pemkot Pontianak mengalokasikan bantuan untuk 252 unit, terdiri dari 117 unit rumah tidak layak huni dan 135 unit perbaikan WC. Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat melalui program perumahan menambah ratusan unit bantuan lainnya.
“Kalau digabungkan dengan bantuan dari pusat, totalnya sekitar 500-an unit yang ditangani tahun ini,” ujar Derry.
Derry menegaskan, pelaksanaan program ini mengedepankan pola swadaya masyarakat. Pemerintah tidak menggunakan kontraktor, melainkan mendorong keterlibatan langsung warga penerima bantuan.
“Sebagian besar anggaran digunakan untuk material. Untuk upah tukang hanya sekitar 10 persen. Jadi kita harapkan ada partisipasi dari pemilik rumah, keluarga, dan lingkungan sekitar,” katanya.
Untuk menjaga kualitas pembangunan, pemerintah menurunkan tenaga pendamping teknis yang bertugas menghitung kebutuhan material, mengawasi pekerjaan di lapangan, serta memberikan masukan kepada warga selama proses berlangsung.
“Pendamping ini penting supaya rumah yang dibangun tetap sesuai standar rumah layak huni, baik dari sisi struktur maupun kesehatan lingkungan,” kata Derry.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait legalitas lahan. “Syarat utama harus memiliki alas hak tanah yang jelas, seperti sertifikat atau surat keterangan dari wilayah. Ini yang kadang menjadi kendala, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga kerap menghadapi ekspektasi masyarakat yang terlalu tinggi terhadap hasil pembangunan. “Ada yang berharap rumahnya dibongkar total lalu dibangun baru, padahal anggarannya terbatas. Akhirnya saat pelaksanaan, dana tidak cukup dan hasilnya tidak maksimal. Ini yang terus kita edukasikan,” kata Derry.
Meski demikian, ia memastikan program ini terus diperbaiki dari tahun ke tahun, baik dari sisi pendataan maupun pelaksanaan di lapangan, agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Pontianak Kucurkan Rp4,6 Miliar untuk Bantuan Bedah Rumah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....