Cerai Bukan Berarti Kehilangan Hak, Ini Penjelasan Harta Gono-Gini Menurut KHI

  • 02 Jun 2026 08:31 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Pembagian harta gono-gini setelah perceraian tidak selalu dilakukan dengan porsi yang sama antara suami dan istri. Dalam praktik hukum di Indonesia, hakim dapat memberikan porsi berbeda berdasarkan kontribusi masing-masing pihak selama menjalani rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Qomaruzzaman, SHI., MSI dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Pontianak yang mengangkat tema "Keadilan Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)".

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami konsep harta bersama setelah perceraian. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pihak yang bekerja mencari nafkah berhak mendapatkan seluruh aset, sementara pasangan yang mengurus rumah tangga dianggap tidak memiliki kontribusi.

"Sering terjadi di masyarakat, ketika bercerai istrinya dipulangkan tanpa membawa apa-apa. Padahal pekerjaan mengurus rumah tangga juga merupakan bentuk kontribusi yang diakui hukum," ujar Ustadz Qomaruzzaman dalam acara Mutiara Pagi, Jum’at, 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, harta gono-gini merupakan seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan, di luar harta bawaan seperti warisan atau hadiah pribadi yang diterima sebelum maupun selama pernikahan.

"Aturan umumnya memang dibagi setengah-setengah. Namun jika dibawa ke pengadilan, hakim dapat mengubah porsi pembagian demi mencapai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," jelasnya.

Ustadz Qomaruzzaman menegaskan bahwa hakim tidak hanya melihat siapa yang menghasilkan uang, tetapi juga mempertimbangkan peran pasangan yang mengurus rumah tangga dan membesarkan anak.

"Suami tidak bisa mengatakan istrinya tidak bekerja hanya karena berada di rumah. Kalau dihitung, pekerjaan rumah tangga, mengurus anak, memasak, mencuci, dan merawat keluarga memiliki nilai ekonomi yang besar," katanya.

Ia mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memberikan porsi lebih besar kepada istri karena terbukti menjadi pihak yang lebih dominan dalam membangun ekonomi keluarga.

"Sudah ada putusan yang membagi harta 60 banding 40, bahkan 75 banding 25. Hakim melihat siapa yang lebih banyak berkontribusi dan siapa yang lalai terhadap kewajibannya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Qomaruzzaman juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa istri yang mengajukan gugatan cerai otomatis kehilangan hak atas harta gono-gini.

"Itu pemahaman yang keliru. Istri yang menggugat cerai tetap memiliki hak atas harta bersama. Hak tersebut tidak hilang hanya karena dia yang mengajukan perceraian," tegasnya.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa perilaku nusyuz atau kedurhakaan salah satu pihak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hak-hak tertentu, seperti nafkah iddah, mut'ah, maupun hak asuh anak.

Ustadz Qomaruzzaman berharap pasangan suami istri dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara bijaksana sebelum memutuskan bercerai.

"Tidak ada orang yang menikah dengan harapan rumah tangganya berakhir. Tetapi jika perceraian memang menjadi jalan terakhir, maka berpisahlah dengan cara yang baik dan tetap mengedepankan keadilan," pesannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam keluarga, termasuk mengenai perjanjian pranikah dan pencatatan aset, guna menghindari sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

"Jangan lupakan kebaikan masa lalu pasangan. Jika harus berpisah, selesaikan dengan baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru bagi anak maupun keluarga," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....