Hendak Transaksi Sabu Dua Pria Diamankan

  • 29 Des 2024 13:32 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, mengamankan dua orang pria AF (43) dan FR (31) ingin bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,67 gram. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, mengatakan, kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi sehingga gerak geriknya diawasi petugas.

"Mereka kami awasi dan saat kedapatan melakukan transaksi sabu langsung diciduk petugas," katanya.

Bala mengatakan keduanya diamankan pada Kamis (19/12/2034) sore, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat itu, dari kedua pelaku disita barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 49,67 gram terbungkus tissue warna putih ditemukan di dalam kantong/ saku celana depan sebelah kanan yang dipakai atau dikenakan oleh pelaku FR.

Kemudian,untuk satu unit handphone ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai atau dikenakan oleh AF, di mana patut diduga di Hp tersebut ada awal transaksi narkoba. Atas temuan tersebut, kemudian pelaku AF dan FR beserta semua barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," katana

Bukan itu saja, untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan kedua tersangka maka penyidik melakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....