Polres Payakumbuh Beberkan Motif Pembunuhan di Situjuah Banda Dalam

  • 26 Des 2024 21:15 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN, Payakumbuh: Pasca insiden pembunuhan di Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa, (24/12/2024), Polres Payakumbuh beberkan kronologis peristiwa pilu tersebut.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024), menyebutkan, peristiwa itu terjadi berawal dari kedatangan pelaku yang pulang kerumahnya istrinya T, setelah delapan bulan ditinggalkan, karena pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika beberapa bulan lalu.

“Saat sampai di perkarangan rumah, pelaku P mendengarkan suara laki-laki dari rumah tempat ia tinggal beberapa lalu itu. Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Russirwan, dan Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona.

Setelah itu lanjut Ricky Ricardo, pelaku memaksa masuk kedalam kamar tempat diduga terjadi pembunuhan. Pelaku mendrobak pintu kamar hingga terbuka, sebanyak dua kali.

Didalam kamar, pelaku mendapatkan korban OC, hanya menggunakan celana dalam bersama istirnya.

“Tanpa pandang bulu, pelaku memukul korban bertubi-tubi dibagian kepala, yang sebelumnya pelaku menutup korban dengan selimut,” jelas Kapolres.

Tidak sampai disitu, setelah tidak berdaya pelaku menusuk paha belakang korban, dengan menggunakan pecahan kaca lampu sen sepeda motor.

“Setelah tidak berdaya, pelaku keluar dari kamar, lalu merusak motor, dan mendapatkan pecahan kaca sen, lalu masuk kekamar lagi menikam paha korban dengan pecahan tersebut,” terangnya.

Ricky Ricardo menerangkan, bahwa hubungan antara pelaku dan saksi, adalah ikatan suami istri yang sah.

“Untuk hubungan korban dengan saksi berdasarkan keterangan adalah nikah siri, tapi saksi tidak bisa membuktikannya,” sebut Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona menyebutkan, setelah terjadi pembunuhan saksi berteriak mintak tolong.

“Saksi berteriak mintak tolong. Lalu masyarakat dan sejumlah pemuda membawa korban rumah sakit. Sesampai dirumah sakit korban tidak bernyawa lagi,” ujarnya.

Lalu, pihak kepolisian membawa korban ke Padang untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil autopsi, pada tubuh korban ditemukan pukulan benda tumpul pada paha dan punggung belakang. Lalu setelah autopsi, pihak korban dikuburkan oleh keluarga pada Rabu (25/12/2024) malam,” jelasnya.

Doni Prama Dona menambahkan, setelah mendapatkan laporan pembunuhan, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Selang waktu sekitar 7,5, Rabu (25/12/2024) pada pukul 07.30 WIB kami mendapatakan pelaku diduga hendak kabur, dikawasan Garegeh, Kota Bukittinggi dalam bus AKDP, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk memakukan pemeriksaan lebih dalam,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkan kepada pelaku sambung Doni Prama Dona, adalah Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. (YPA/BS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....