MUI : Hentikan Pinjol Konsumtif

  • 23 Des 2024 20:22 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta : Majelis Ulama Indonesia (MUI) pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak beroperasi, apapun alasannya. Sehingga harus ditutup aktivitas usaha termasuk platform digital berupa situs dan aplikasi.

Sementara pinjol legal yang berijin namun memberatkan masyarakat, perlu di evaluasi mendalam dan diberi sangsi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

KH. Dr. Lukmanul Hakim, Ketua MUI Bidang Ekonomi mengatakan, pinjol pada awalnya niatnya baik yaitu untuk bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas, bantuan UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, benjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3% perhari, perbulan 9% dan pertahun bisa lebih dari 108 % sangat memberatkan masyarakat," ujar Lukmanul Hakim dalam Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Lukmanul mengungkapkan data yang diperolehnya, terdapat 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Namun, disisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.

“Ketika sesuatu lebih banyak muhdharatnya maka harus di musnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” kata Lukmanul.

Menurut Lukmanul, saat ini baru sebatas narasi untuk menutup judi online dan pinjol ilegal. Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan buka/marjin tidak terlalu tinggi.

“Langkah pertama stop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau marjin tidak boleh terlalu tinggi,” ucap mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.

Sugito, Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-undang untuk menangani Pinjol Iegal dan Judol. Satgas merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama Satgas Pasti.

Saat ini Satgas Pasti terdiri dari 2 otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, dan 10 Kementerian yaitu: Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial RI. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Disamping Kementerian Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, jelas Sugito, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK, yang isinya adalah: “Setiap Orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundangundangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Moderator Deva Rachman prihatin melihat dampak judol dan pinjol yang sangat merusak masyarakat.

“Korban judol dan pinjol bagaikan fenomena gunung es, sudah banyak korban pinjol dan judol. Harus segera ditangani dan diberantas,” kata anggota KPEU MUI ini menegaskan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....